Standard Operating Procedure — Keuangan
Skema Penerapan Termin — Proyek Perencanaan
SOP-PC-KEU-001
1.0
2026
Internal Rahasia
Admin / Direktur Utama
Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama
1. Tujuan #
Menetapkan skema standar pembagian termin pembayaran untuk proyek perencanaan (Design) Papan Construction, mencakup trigger setiap termin, milestone dokumen yang diserahkan, dan ketentuan kondisi khusus. SOP ini menjadi acuan bagi Admin, Direktur Perencana, dan Direktur Utama dalam mengelola arus pembayaran proyek perencanaan secara konsisten dan terukur.
SOP ini membahas SKEMA TERMIN — kapan termin ditagihkan dan dokumen apa yang diserahkan. Prosedur penerbitan invoice, konfirmasi pembayaran, dan pencatatan keuangan diatur dalam SOP Invoice & Pembayaran (SOP-PC-KEU-004) yang akan dibuat terpisah.
2. Ruang Lingkup #
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Berlaku untuk | Semua proyek Perencanaan (Design) dengan kode PA- |
| Tidak berlaku untuk | Proyek Build (PC-) dan Design & Build — diatur di SOP-PC-KEU-002 dan KEU-003 |
| Skema standar | 3 termin: DP 50% · Termin 2: 40% · Pelunasan: 10% |
| Kondisi khusus | Proyek dengan nilai kontrak di atas threshold tertentu dapat dinegosiasikan menjadi 4+ termin atas keputusan Direktur Utama |
| PIC | Admin (koordinasi & pencatatan) · Direktur Perencana (konfirmasi milestone) · Direktur Utama (persetujuan & kondisi khusus) |
| SOP Referensi | SOP-PC-ADM-002 — MoU · SOP-PC-PLAN-002 — Preliminary Design |
| Catatan penting | Skema termin pertama kali dikomunikasikan kepada klien melalui bagian Architect Fees di Preliminary Design. MoU kemudian mengacu pada skema yang sudah disetujui klien tersebut — bukan informasi baru. |
3. Skema Termin Standar — Proyek Perencanaan (< Rp 100 Juta) #
Skema 3 termin ini berlaku sebagai standar default untuk semua proyek perencanaan. Persentase dan milestone tidak dapat diubah tanpa persetujuan Direktur Utama.
| Termin | % | Dipicu Setelah | Dokumen yang Diberikan | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| Termin 1 (DP) | 50% | Setelah MoU ditandatangani kedua pihak. Klien sudah memahami kewajibannya lebih awal melalui Architect Fees di Preliminary Design. | Belum ada dokumen yang diserahkan. DP adalah syarat mutlak mulai kerja. | Pekerjaan desain TIDAK boleh dimulai sebelum DP masuk. Tanpa DP masuk, proyek tidak diaktifkan. |
| Termin 2 | 40% | Setelah desain Denah, 3D Interior, 3D Eksterior, dan Lighting selesai dan tidak ada revisi dari klien pada fase ini. | Preview: Denah, render 3D Interior, 3D Eksterior, Lighting (watermark / resolusi rendah). Dokumen FINAL dikirim setelah pembayaran masuk. | Direktur Perencana mengkonfirmasi milestone selesai sebelum Admin memproses termin. Tidak ada revisi setelah fase ini. |
| Termin 3 (Pelunasan) | 10% | Setelah Gambar Kerja lengkap (Arsitektur, Struktur, MEP), RAB, BoQ, dan RKS selesai dikerjakan. | Preview: paket gambar kerja lengkap, RAB, BoQ, RKS (watermark / resolusi rendah). Dokumen FINAL dikirim setelah pelunasan masuk. | Setelah termin 3 lunas, Admin memproses serah terima dokumen final. |
Alur Standar: Preliminary Design → MoU → DP 50% → Desain (Denah+3D) → Preview → Termin 2 (40%) → Gambar Kerja+RAB → Preview → Pelunasan (10%) → Dokumen Final
4. Ketentuan Preview vs Dokumen Final #
Preview dikirim untuk memberi klien gambaran hasil sebelum membayar. Dokumen final baru diserahkan setelah pembayaran termin terkait masuk dan dikonfirmasi Admin.
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Preview Termin 2 | Denah, render 3D Interior, 3D Eksterior, Lighting — format watermark atau resolusi rendah |
| Preview Termin 3 | Paket gambar kerja Ars/Str/MEP, RAB, BoQ, RKS — format watermark atau PDF terkunci |
| Dokumen Final Termin 2 | File lengkap tanpa watermark — dikirim setelah konfirmasi pembayaran masuk dari Admin |
| Dokumen Final Termin 3 | Paket lengkap gambar kerja + RAB + BoQ + RKS — dikirim setelah pelunasan masuk |
| PIC pengiriman preview | Arsitek mengirim preview ke klien via WhatsApp setelah mendapat konfirmasi dari Direktur Perencana |
| PIC pengiriman final | Admin mengirim dokumen final setelah pembayaran dikonfirmasi masuk ke rekening perusahaan |
| Penangguhan pekerjaan | Jika termin tidak dibayar dalam 3 hari kerja setelah preview dikirim, pekerjaan tahap berikutnya ditahan sampai pembayaran masuk |
5. Kondisi Khusus — Proyek dengan Nilai Kontrak Besar #
Skema 3 termin standar tetap berlaku untuk semua proyek, termasuk yang bernilai besar. Penyesuaian menjadi 4+ termin hanya dilakukan jika klien yang meminta negosiasi — bukan inisiatif Papan Construction.
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Kondisi yang memungkinkan negosiasi | Klien secara aktif meminta penyesuaian skema termin karena pertimbangan arus kas mereka |
| Siapa yang memutuskan | Direktur Utama — bukan Direktur Perencana atau Admin |
| Proses negosiasi | Klien menyampaikan permintaan → Admin melaporkan ke Direktur Utama → Direktur Utama menetapkan skema baru → skema baru dicantumkan dalam MoU sebelum ditandatangani |
| Prinsip skema baru | Total tetap 100%. DP minimal 30% di awal. Pelunasan di akhir setelah semua dokumen selesai. |
| Contoh skema 4 termin | DP 30% → Termin 2 (Denah+3D) 30% → Termin 3 (Gambar Kerja Ars) 30% → Pelunasan (Str+MEP+RAB+BoQ+RKS) 10% |
| Dokumen | Skema yang disepakati wajib tercantum secara eksplisit dalam MoU sebelum pekerjaan dimulai |
6. Ketentuan Revisi & Penangguhan Pekerjaan #
| Kondisi | Ketentuan |
|---|---|
| Revisi setelah Termin 2 | Setelah termin 2 dibayar, fase Denah+3D dianggap final. Revisi yang disebabkan klien dikenakan biaya tambahan di luar kontrak. |
| Revisi akibat kesalahan tim | Tidak dihitung sebagai revisi klien — diselesaikan tanpa biaya dan tidak mempengaruhi skema termin. |
| Penangguhan karena belum bayar | Jika termin tidak dibayar dalam 3 hari kerja setelah preview dikirim, Direktur Perencana menghentikan pekerjaan fase berikutnya sampai pembayaran masuk. |
| Follow up keterlambatan bayar | H+1: Admin follow up via WA · H+3: Admin lapor ke Direktur Utama · H+7: Direktur Utama mengambil keputusan lanjutan |
| Pembatalan proyek | Jika klien membatalkan proyek setelah DP masuk, DP tidak dikembalikan. Ketentuan detail di MoU masing-masing proyek. |
∴ Kondisi yang Memerlukan Keputusan Direktur Utama
- Klien meminta perubahan skema termin setelah MoU ditandatangani → eskalasi ke Direktur Utama, tidak dapat diputuskan Admin atau Direktur Perencana
- Klien menolak membayar dengan alasan tidak puas terhadap preview → Direktur Perencana mengevaluasi dulu apakah ada kesalahan teknis sebelum eskalasi ke Direktur Utama
- Nilai kontrak melebihi Rp 100 juta dan klien meminta negosiasi termin → wajib melibatkan Direktur Utama sebelum skema baru disetujui
- Pembayaran termin tidak masuk lebih dari 7 hari kerja setelah preview → Direktur Utama mengambil keputusan: lanjut, negosiasi, atau hentikan proyek
- Klien meminta dokumen final sebelum membayar termin terkait → tolak dengan sopan, jelaskan ketentuan yang berlaku di MoU
Indikator Keberhasilan (KPI)
- 100% proyek berjalan sesuai skema termin yang tercantum di MoU
- DP masuk sebelum pekerjaan desain fase apapun dimulai — tanpa pengecualian
- Preview dikirim ke klien maksimal 1 hari kerja setelah Direktur Perencana konfirmasi milestone selesai
- Dokumen final dikirim ke klien maksimal 1 hari kerja setelah konfirmasi pembayaran masuk
- 0 kasus dokumen final dikirim sebelum pembayaran termin terkait dikonfirmasi
- Penangguhan pekerjaan dieksekusi paling lambat H+4 jika termin belum masuk
Disusun oleh: Admin / Direktur Utama · Disahkan oleh: Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama