Standard Operating Procedure — SDM / HR
Absensi & Kehadiran Tim Pelaksana
SOP-PC-SDM-002
1.0
2026
Internal Rahasia
Direktur Utama
Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama
1. Tujuan #
Memastikan seluruh anggota Tim Pelaksana Papan Construction menjalankan kewajiban kehadiran secara disiplin, mencatat absensi melalui aplikasi GajiHub, dan memahami konsekuensi atas keterlambatan, ketidakhadiran tanpa izin, serta pelanggaran berulang. SOP ini menjadi dasar penilaian KPI kehadiran yang tercatat di sistem.
2. Ruang Lingkup & Pihak yang Terlibat #
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Berlaku untuk | Seluruh anggota Tim Pelaksana: Direktur Pelaksana, Pelaksana Lapangan, dan posisi lainnya (QC, HSE/K3, Logistik) |
| Tidak berlaku untuk | Tim Perencana — diatur dalam SOP-PC-SDM-001 — dan pekerja harian lepas |
| Platform absensi | Aplikasi GajiHub (di HP masing-masing anggota tim) |
| Mekanisme verifikasi | GPS lokasi kantor atau lokasi proyek yang ditetapkan + foto selfie saat absensi masuk dan pulang |
| PIC Pemantauan | Admin (cek laporan GajiHub) · Direktur Pelaksana (approval izin) |
| Hari kerja | Senin – Kamis & Sabtu – Minggu (libur: Jumat) |
| Jam kerja | 08.00 – 16.00 WITA · Istirahat 12.00 – 13.00 WITA (tidak dihitung) |
| Total jam efektif | 7 jam/hari · 42 jam/minggu (6 hari kerja) |
3. Alur Absensi Harian #
| No. | Kegiatan | Uraian | PIC | Output | Tools |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Absensi Masuk | Paling lambat 08.00 WITA. Sistem memverifikasi GPS dan meminta foto selfie. Absensi setelah 08.00 dicatat sebagai terlambat. | Anggota Tim | Tercatat | GajiHub |
| 2 | Absensi Pulang | Setelah 16.00 WITA. Pulang sebelum 16.00 tanpa izin dihitung pulang cepat. Meninggalkan lokasi untuk keperluan lapangan wajib diinformasikan ke Direktur Pelaksana via WA. | Anggota Tim | Tercatat | GajiHub + WA |
| 3 | Pemantauan Harian | Admin memantau dashboard GajiHub. Anggota tim belum absen pukul 08.15 tanpa keterangan dihubungi via WA. Anomali dilaporkan ke Direktur Pelaksana. | Admin | Laporan anomali | GajiHub + WA |
| 4 | Rekap Bulanan | Admin mengunduh rekap kehadiran bulanan dari GajiHub tanggal 1 setiap bulan. Rekap mencakup: hadir, terlambat, izin, sakit, mangkir. Menjadi input KPI dan perhitungan gaji. | Admin | Rekap tersimpan | GajiHub |
4. Prosedur Pengajuan Izin & Sakit #
Seluruh izin dan sakit WAJIB diajukan melalui GajiHub. Pemberitahuan via WhatsApp saja tidak cukup — harus disertai pengajuan resmi di GajiHub agar tercatat di sistem.
| No. | Kegiatan | Uraian | PIC | Tools |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Izin Direncanakan | Ajukan di GajiHub paling lambat H-1 pada jam kerja (08.00–16.00). Memberi waktu Admin dan Direktur Pelaksana menyesuaikan penugasan lapangan. | Anggota Tim → Admin → Dir. Pelaksana | GajiHub |
| 2 | Sakit Mendadak | (a) Informasikan ke Direktur Pelaksana via WA sebelum 08.00, dan (b) Ajukan izin sakit di GajiHub hari yang sama atau hari berikutnya. Sakit >2 hari wajib sertakan surat keterangan dokter. | Anggota Tim → Dir. Pelaksana → Admin | GajiHub + WA |
| 3 | Persetujuan Izin | Admin memverifikasi dan meneruskan ke Direktur Pelaksana. Izin disetujui tidak mempengaruhi sanksi namun tetap masuk rekap bulanan. | Admin + Dir. Pelaksana | GajiHub |
5. Prosedur Lembur #
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Definisi | Pekerjaan di luar jam kerja normal atas permintaan Direktur Pelaksana atau Direktur Utama — bukan inisiatif anggota tim sendiri |
| Pencatatan | Absensi lembur di GajiHub dengan keterangan ‘Lembur’ |
| Kompensasi | Mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Direktur Utama — diatur terpisah dari SOP ini |
| Batas waktu | Maksimal 3 jam per hari kecuali ada persetujuan khusus Direktur Utama |
6. Ketentuan Keterlambatan & Ganti Waktu #
Setiap keterlambatan wajib diganti di luar jam kerja pada hari yang sama atau maksimal dalam minggu yang sama. Berlaku merata tanpa toleransi.
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Definisi terlambat | Absensi masuk di GajiHub tercatat setelah pukul 08.00 WITA |
| Cara ganti waktu | Ajukan lembur pengganti di GajiHub dengan keterangan ‘Ganti Keterlambatan [tanggal]’ |
| Batas akumulasi | Jika akumulasi jam yang BELUM diganti melebihi 3 jam dalam satu bulan → pemotongan gaji proporsional |
| Perhitungan potongan | Potongan = (Total jam tidak terganti ÷ 7 jam) × Gaji harian |
| Contoh | Terlambat 30+45=75 mnt, akumulasi bulan ini 135 mnt → total 210 mnt (3,5 jam) → melebihi batas → pemotongan dilakukan |
7. Ketentuan Mangkir #
Mangkir = tidak hadir tanpa pengajuan izin resmi di GajiHub. Berbeda dengan sakit mendadak yang diinformasikan sebelum 08.00.
| No. | Jenis | Frekuensi | Sanksi | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Mangkir | Pertama kali | Ganti waktu 1 hari penuh (7 jam) + Peringatan lisan Direktur Pelaksana | Dicatat Admin di GajiHub. Diselesaikan minggu yang sama. |
| 2 | Mangkir Berulang | Ke-2 dalam 3 bulan | Ganti waktu + SP1 Tertulis + Potongan 1 hari gaji | SP1 disimpan di GajiHub dan arsip Admin |
| 3 | Mangkir Berulang | Ke-3 dalam 3 bulan | Ganti waktu + SP2 Tertulis + Potongan 2 hari gaji | SP2 disertai peringatan potensi SP3 ke PHK |
| 4 | Mangkir Berulang | Ke-4 atau lebih | SP3 Tertulis + Potongan 3 hari gaji + Evaluasi kelanjutan kerja | Dasar pertimbangan PHK sesuai UU Ketenagakerjaan |
Perhitungan ‘berulang’ dihitung dalam rolling 3 bulan terakhir. Jika tidak ada mangkir dalam 3 bulan, hitungan direset. Semua SP dicatat Admin dan ditandatangani anggota tim serta Direktur Utama.
8. Rekap & Pelaporan Bulanan #
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Frekuensi | Bulanan — tanggal 1 setiap bulan untuk bulan sebelumnya |
| Isi rekap | Total hadir, terlambat (jam akumulasi), izin, sakit, mangkir, ganti waktu yang sudah/belum diselesaikan |
| Distribusi | Admin → Direktur Pelaksana → Direktur Utama (review dan persetujuan pemotongan jika ada) |
| Deadline | Maksimal tanggal 3 setiap bulan agar dapat diproses sebelum penggajian |
| Kaitan gaji | Data kehadiran menjadi input penggajian bulan berjalan di GajiHub |
| SOP Terkait | SOP-PC-SDM-001 · SOP-PC-PELAKS-002 |
∴ Kondisi yang Wajib Dieskalasi ke Direktur Utama
- Anggota tim mangkir ke-3 kali atau lebih dalam rolling 3 bulan → Direktur Utama harus dilibatkan sebelum SP3 diterbitkan
- Tidak ada respons dari Direktur Pelaksana terhadap laporan anomali kehadiran dalam 1×24 jam
- Terdapat indikasi manipulasi absensi (titip absen, pemalsuan GPS, atau foto tidak sesuai)
- Force majeure di lokasi proyek yang menyebabkan tim tidak dapat absen secara normal → Admin koordinasi dengan Direktur Pelaksana untuk mekanisme absensi alternatif
Indikator Keberhasilan (KPI)
- Tingkat kehadiran Tim Pelaksana ≥ 95% per bulan (hari hadir ÷ hari kerja efektif)
- 0 anggota tim dengan akumulasi jam tidak terganti > 3 jam dalam satu bulan
- 100% izin dan sakit diajukan melalui GajiHub — tidak ada yang hanya via WhatsApp
- Rekap kehadiran bulanan terdistribusi ke Direktur Pelaksana maksimal tanggal 3
- 0 kasus mangkir yang tidak ditindaklanjuti dalam bulan berjalan
- 0 kasus indikasi manipulasi absensi yang tidak dilaporkan ke Direktur Utama
Disusun oleh: Direktur Utama · Disahkan oleh: Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama