Standard Operating Procedure — Keuangan
Skema Penerapan Termin — Proyek Build
SOP-PC-KEU-002
1.0
2026
Internal Rahasia
Estimator / Direktur Utama
Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama
1. Tujuan #
Menetapkan skema standar pembagian termin pembayaran untuk proyek Build (konstruksi) Papan Construction berdasarkan nilai kontrak dan kompleksitas pekerjaan. SOP ini menjadi acuan bagi Estimator saat menyusun Proposal Penawaran, serta bagi Admin dan Direktur Utama dalam mengelola pembayaran proyek secara terstruktur.
SOP ini membahas SKEMA TERMIN — kapan termin ditagihkan dan berdasarkan apa. Prosedur penerbitan invoice, konfirmasi pembayaran, dan pencatatan keuangan diatur dalam SOP Invoice & Pembayaran (SOP-PC-KEU-004) yang akan dibuat terpisah.
2. Ruang Lingkup #
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Berlaku untuk | Semua proyek Build (konstruksi) dengan kode PC- |
| Tidak berlaku untuk | Proyek Design (PA-) dan Design & Build — diatur di SOP-PC-KEU-001 dan SOP-PC-KEU-003 |
| PIC penyusunan skema | Estimator — skema termin dicantumkan dalam Proposal Penawaran yang disusun Estimator |
| PIC persetujuan | Direktur Utama — untuk kondisi khusus dan proyek > Rp 2 miliar |
| Pengukuran progress | Progress fisik di lapangan yang diverifikasi oleh Pelaksana / Direktur Pelaksana |
| Trigger termin akhir | BAST (Berita Acara Serah Terima) ditandatangani klien dan Direktur Pelaksana |
| SOP Referensi | SOP Proposal Penawaran Build · SOP-PC-ADM-002 (MoU) |
| Catatan penting | Skema termin pertama kali dikomunikasikan ke klien melalui Proposal Penawaran. MoU kemudian mengacu pada skema yang sudah disetujui klien tersebut — bukan informasi baru. |
3. Alur Penentuan Skema Termin #
Sebelum menentukan skema termin, Estimator wajib mengevaluasi dua kondisi: (1) apakah pekerjaan hanya 1 item, dan (2) berapa nilai kontrak. Kedua kondisi ini menentukan skema yang berlaku.
Alur Penentuan:
Pekerjaan 1 item? → YA → Skema A (1 Termin 100%)
Pekerjaan 1 item? → TIDAK → Lihat nilai kontrak:
• < Rp 50 juta → Skema B (3 Termin)
• Rp 50 juta – Rp 2 miliar → Skema C (4 Termin)
• > Rp 2 miliar atau negosiasi → Skema D (Fleksibel, keputusan Direktur Utama)
Skema A — Pekerjaan 1 Item #
Berlaku untuk pekerjaan dengan item tunggal (contoh: pemasangan keramik, pengecatan, pemasangan 1 unit AC). Berapapun nilai kontraknya, jika hanya 1 item → 1x bayar 100% di awal. Ketentuan ini juga berlaku untuk Pekerjaan Tambah Kurang (PTK).
| Termin | % | Dipicu Setelah | Keterangan | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| T1 | 100% | Sebelum pekerjaan dimulai — 100% dibayar di awal sebagai DP sekaligus pelunasan | Pekerjaan baru boleh dimulai setelah pembayaran 100% masuk dan dikonfirmasi Admin | Berlaku juga untuk PTK 1 item |
Skema B — Nilai Kontrak < Rp 50 Juta | 3 Termin #
| Termin | % | Dipicu Setelah | Keterangan | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| T1 | 50% | Sebelum pekerjaan dimulai (DP) | Pekerjaan baru boleh dimulai setelah DP masuk dan dikonfirmasi Admin | Wajib masuk sebelum mobilisasi |
| T2 | 45% | Setelah progress fisik mencapai 95% — diverifikasi Pelaksana / Direktur Pelaksana | Estimator dan Pelaksana mengkonfirmasi progress 95% ke Direktur Pelaksana sebelum Admin memproses termin | Verifikasi lapangan wajib ada |
| T3 | 5% | Setelah BAST ditandatangani klien dan Direktur Pelaksana | Termin akhir selalu 5% dan baru ditagihkan setelah BAST resmi. Dokumen BAST wajib tersimpan di server kantor. | 5% = retensi hingga BAST |
Alur: DP 50% → Pekerjaan → Progress 95% → T2 (45%) → Selesai + BAST → Pelunasan (5%)
Skema C — Nilai Kontrak Rp 50 Juta s/d Rp 2 Miliar | 4 Termin #
| Termin | % | Dipicu Setelah | Keterangan | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| T1 | 30% | Sebelum pekerjaan dimulai (DP) | Pekerjaan baru boleh dimulai setelah DP masuk. Admin mengkonfirmasi ke Direktur Pelaksana untuk mulai mobilisasi. | Wajib masuk sebelum mobilisasi |
| T2 | 30% | Setelah progress fisik mencapai 30% — diverifikasi Pelaksana / Direktur Pelaksana | Direktur Pelaksana mengkonfirmasi progress 30% ke Admin. Admin memproses termin setelah verifikasi diterima. | Verifikasi lapangan wajib ada |
| T3 | 35% | Setelah progress fisik mencapai 60% — diverifikasi Pelaksana / Direktur Pelaksana | Direktur Pelaksana mengkonfirmasi progress 60% ke Admin. Progress 60% harus dicapai sebelum termin 3 ditagihkan. | Verifikasi lapangan wajib ada |
| T4 | 5% | Setelah BAST ditandatangani klien dan Direktur Pelaksana | Termin akhir selalu 5% dan baru ditagihkan setelah BAST resmi ditandatangani kedua pihak. | 5% = retensi hingga BAST |
Alur: DP 30% → Progress 30% → T2 (30%) → Progress 60% → T3 (35%) → BAST → Pelunasan (5%)
Skema D — Nilai Kontrak > Rp 2 Miliar atau Kondisi Negosiasi | Fleksibel #
Skema D tidak memiliki format baku — jumlah termin dan persentase ditentukan berdasarkan negosiasi antara klien dan Direktur Utama. Estimator menyiapkan opsi skema untuk dibahas, namun keputusan final ada di Direktur Utama.
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Kondisi yang memungkinkan | Nilai kontrak > Rp 2 miliar, atau klien secara aktif meminta penyesuaian skema termin |
| Siapa yang memutuskan | Direktur Utama — bukan Estimator, Direktur Pelaksana, atau Admin |
| Prinsip skema D | Total tetap 100%. DP minimal 20% di awal. Termin akhir minimal 5% dan HANYA setelah BAST. Jumlah dan persentase termin tengah fleksibel sesuai kesepakatan. |
| Interval termin | Disarankan berbasis milestone fisik yang terukur (pondasi selesai, struktur atas selesai, finishing, dll) — bukan berdasarkan waktu |
| Contoh skema 5 termin | DP 20% → Pondasi selesai 20% → Struktur selesai 20% → Finishing 35% → BAST 5% |
| Dokumentasi | Skema yang disepakati WAJIB tercantum secara eksplisit dalam MoU sebelum pekerjaan dimulai |
4. Ketentuan Verifikasi Progress & BAST #
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Pengukuran progress | Progress fisik diukur berdasarkan bobot pekerjaan di RAB yang sudah selesai secara fisik di lapangan |
| PIC verifikasi progress | Pelaksana Lapangan melaporkan progress ke Direktur Pelaksana. Direktur Pelaksana memverifikasi dan mengkonfirmasi ke Admin. |
| Dokumentasi progress | Direktur Pelaksana wajib mendokumentasikan kondisi fisik saat verifikasi (foto + laporan progress) sebelum Admin memproses termin |
| Waktu proses termin setelah verifikasi | Maksimal 1 hari kerja setelah Admin menerima konfirmasi progress dari Direktur Pelaksana |
| Definisi BAST | Berita Acara Serah Terima — dokumen resmi yang ditandatangani klien dan Direktur Pelaksana sebagai pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dan diterima |
| Termin akhir 5% | Tidak ada pengecualian — termin 5% terakhir HANYA ditagihkan setelah BAST ditandatangani, bukan setelah pekerjaan selesai secara fisik saja |
| Penangguhan | Jika termin tidak dibayar dalam 3 hari kerja setelah invoice dikirim, pekerjaan ditahan sampai pembayaran masuk dan dikonfirmasi Admin |
∴ Kondisi yang Memerlukan Keputusan Direktur Utama
- Klien meminta skema termin yang berbeda dari standar (Skema B atau C) → wajib eskalasi ke Direktur Utama sebelum Estimator mengubah proposal
- Progress fisik tidak sesuai target dan klien menagih termin berikutnya → Direktur Pelaksana melaporkan kondisi aktual dulu sebelum termin diproses
- Klien menolak membayar termin dengan alasan tidak puas terhadap kualitas pekerjaan → Direktur Pelaksana mengevaluasi keluhan dulu sebelum eskalasi ke Direktur Utama
- Pembayaran termin tidak masuk lebih dari 7 hari kerja → Direktur Utama mengambil keputusan: lanjut, negosiasi, atau hentikan pekerjaan
- Klien meminta BAST ditandatangani sebelum semua pekerjaan selesai → tolak, jelaskan bahwa BAST hanya ditandatangani setelah pekerjaan benar-benar selesai dan diterima
Indikator Keberhasilan (KPI)
- 100% proyek Build berjalan sesuai skema termin yang tercantum di MoU
- DP masuk sebelum mobilisasi / pekerjaan dimulai — tanpa pengecualian
- Verifikasi progress dilengkapi foto dan laporan sebelum termin diproses
- Termin akhir 5% tidak diproses tanpa BAST yang sudah ditandatangani kedua pihak
- Penangguhan pekerjaan dieksekusi maksimal H+4 jika termin belum masuk
- 0 kasus termin diproses tanpa verifikasi Direktur Pelaksana
Disusun oleh: Estimator / Direktur Utama · Disahkan oleh: Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama