Langsung ke isi
  • Home Redirect

Administrasi

  • Dokumen & Pengarsipan
    • Penamaan & Struktur Folder Proyek
  • Inquiry & CRM
    • Penerimaan & Pencatatan Inquiry
  • Kontrak & Perjanjian
    • Penyusunan Addendum Kontrak
    • Penyusunan & Penandatanganan MoU

Keuangan

  • Invoice & Pembayaran
    • Penerbitan Invoice & Konfirmasi Pembayaran
  • Penerapan Termin
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Perencanaan
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Build
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Design & Build

Marketing & Konten

  • Branding
    • Panduan Penggunaan Brand Identity

Pelaksanaan

  • Manajemen Proyek
    • Update Laporan Progress Harian
  • Serah Terima
    • BAST & Serah Terima Fisik

Perencanaan

  • Desain & Proposal
    • Penyusunan Preliminary Design & Proposal
  • Survei & Data
    • Survei Lokasi

SDM / HR

  • Kehadiran & Absensi
    • Absensi & Kehadiran Tim Pelaksana
    • Absensi & Kehadiran Tim Kantor
View Categories
  • Docs
  • Administrasi
  • Kontrak & Perjanjian
  • Penyusunan Addendum Kontrak

Penyusunan Addendum Kontrak

3 min read

Standard Operating Procedure — Administrasi

Penyusunan Addendum Kontrak

Kode Dokumen
SOP-PC-ADM-003
Versi
1.0
Berlaku Sejak
2026
Klasifikasi
Internal Rahasia
Disusun oleh
Admin
Disahkan oleh
Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama

1. Tujuan #

Memastikan setiap perubahan pada MoU atau kontrak yang sudah ditandatangani — di luar mekanisme Pekerjaan Tambah Kurang (PTK) — diproses secara formal melalui Addendum yang sah, disetujui kedua pihak, dan terdokumentasi dengan benar. Addendum menjadi dokumen pelengkap yang mengikat secara hukum dan melindungi hak Papan Construction maupun klien atas perubahan yang disepakati.


2. Ruang Lingkup & Pihak yang Terlibat #

Keterangan Detail
Berlaku untuk Semua proyek aktif: Design (PA-), Build (PC-), dan Design & Build
Perbedaan dengan PTK Addendum untuk perubahan kontrak yang bersifat formal dan fundamental. PTK untuk perubahan item/volume pekerjaan teknis — ditangani di SOP-PC-PELAKS-001
PIC Penyusun Draft Admin
PIC Review & TTD — Perencanaan Direktur Perencana
PIC Review & TTD — Build / D&B Direktur Pelaksana
Dipicu oleh Adanya kesepakatan perubahan yang tidak dapat ditangani melalui PTK
Berakhir ketika Addendum ditandatangani kedua pihak, tersimpan, dan tiket Jira diperbarui
SOP Referensi SOP-PC-ADM-002 (MoU)  ·  SOP-PC-PELAKS-001 (PTK)  ·  SOP Penamaan Dokumen

3. Kondisi yang Memerlukan Addendum #

Addendum hanya dibuat untuk perubahan di luar mekanisme PTK. Jika perubahan menyangkut item atau volume pekerjaan teknis di lapangan, gunakan SOP-PC-PELAKS-001 (PTK). Jika tidak yakin, konsultasikan ke direktur terkait sebelum membuat dokumen apapun.

No. Jenis Perubahan Kondisi / Keterangan PIC TTD
1 Perubahan Nilai Kontrak Nilai proyek berubah di luar mekanisme PTK — misalnya perubahan fee desain atau nilai total kontrak karena negosiasi ulang Direktur sesuai jenis proyek
2 Perubahan Durasi Kontrak Perpanjangan atau percepatan waktu penyelesaian proyek yang disetujui kedua pihak secara formal Direktur sesuai jenis proyek
3 Perubahan Item Pekerjaan Signifikan Penambahan atau pengurangan item yang bersifat mendasar dan mengubah lingkup utama kontrak secara fundamental Direktur sesuai jenis proyek
4 Perubahan Lainnya di Luar MoU Perubahan klausul lain dalam MoU yang perlu direvisi secara formal — misalnya spesifikasi teknis utama, lokasi proyek, atau kondisi khusus Direktur sesuai jenis proyek

4. Alur Langkah Kerja #

No. Kegiatan Uraian PIC Output Tools
1 Identifikasi Kebutuhan Addendum Admin memverifikasi apakah perubahan masuk kategori Addendum atau PTK. Jika Addendum, catat di tiket Jira dan laporkan ke direktur terkait. Admin + Dir. terkait Kebutuhan Addendum tercatat di Jira WA + Jira
2 Persetujuan Prinsip Direktur terkait mengonfirmasi persetujuan prinsip sebelum Addendum disusun. Jika menyangkut nilai kontrak signifikan, Direktur Utama juga perlu memberikan persetujuan. Dir. terkait + Dir. Utama Persetujuan prinsip tercatat via WA WhatsApp
3 Penyusunan Draft Addendum Admin menyusun draft menggunakan template dari server kantor. Addendum mencantumkan: nomor Addendum, referensi MoU asal, poin yang diubah, nilai/ketentuan baru, dan tanggal berlaku efektif. Admin Draft Addendum tersimpan di folder proyek Template + Server kantor
4 Review Draft Addendum Admin mengirim draft ke direktur terkait via WA: (a) PA- → Direktur Perencana, (b) PC- / D&B → Direktur Pelaksana. Feedback diberikan maksimal 1 hari kerja. Dir. terkait Draft disetujui atau ada catatan revisi WhatsApp
5 Revisi Draft (jika ada) Admin merevisi draft berdasarkan catatan direktur. Simpan dengan versi baru sesuai SOP Penamaan Dokumen. Direktur memberikan persetujuan final. Admin Draft Addendum final disetujui Server kantor
6 Pengiriman ke Klien & Penandatanganan Admin mengirimkan Addendum final (PDF) ke klien via WA atau email. Ditandatangani kedua pihak — mekanisme sama seperti MoU (tatap muka atau jarak jauh). TTD Papan Construction: (a) PA- → Direktur Perencana, (b) PC- / D&B → Direktur Pelaksana. Admin + Dir. terkait Addendum ditandatangani kedua pihak Fisik / WA / Email
7 Penyimpanan & Update Jira Admin menyimpan Addendum yang sudah ditandatangani di server kantor (folder proyek yang sama dengan MoU asal) + arsip fisik. Admin memperbarui tiket Jira dengan nomor Addendum, tanggal TTD, dan poin perubahan. Admin Addendum tersimpan + Jira diperbarui Server kantor + Jira

5. Standar Waktu #

Kegiatan Batas Waktu
Identifikasi & konfirmasi jenis dokumen Maksimal 1 hari kerja setelah permintaan perubahan diterima
Persetujuan prinsip dari direktur terkait Maksimal 1 hari kerja setelah identifikasi selesai
Penyusunan draft Addendum Maksimal 1 hari kerja setelah persetujuan prinsip diterima
Review oleh direktur terkait Maksimal 1 hari kerja setelah draft diterima
Revisi draft (jika ada) Maksimal 1 hari kerja setelah feedback diterima
Update tiket Jira setelah TTD Maksimal 1 jam setelah Addendum ditandatangani kedua pihak

6. Ketentuan Penomoran Addendum #

Ketentuan Detail
Format nomor ADD-[Kode Proyek]-[Nomor Urut]
Contoh ADD-PA-001-01 → Addendum pertama untuk proyek PA-001
Nomor urut Dimulai dari 01 dan bertambah untuk setiap Addendum baru pada proyek yang sama
Referensi MoU Setiap Addendum wajib mencantumkan nomor MoU asal yang diubah
Penyimpanan Disimpan di folder proyek yang sama dengan MoU asal — mengacu SOP Penamaan Dokumen

∴ Kondisi yang Harus Dieskalasi ke Direktur terkait / Direktur Utama

  • Tidak yakin apakah perubahan masuk kategori Addendum atau PTK → konsultasikan ke direktur terkait sebelum membuat dokumen apapun
  • Perubahan nilai kontrak yang signifikan → wajib mendapat persetujuan Direktur Utama sebelum Addendum disusun
  • Klien menolak menandatangani Addendum tetapi pekerjaan terlanjur berubah → hentikan perubahan, eskalasi ke Direktur Utama
  • Klien meminta perubahan yang bertentangan dengan kondisi teknis proyek → konsultasikan ke direktur terkait sebelum menjawab klien
  • Addendum yang sama perlu direvisi kembali setelah ditandatangani → buat Addendum baru dengan nomor urut berikutnya

Indikator Keberhasilan (KPI)

  • Draft Addendum selesai maksimal 1 hari kerja setelah persetujuan prinsip diterima
  • Addendum ditandatangani sebelum perubahan diimplementasikan — tanpa pengecualian
  • Tiket Jira diperbarui maksimal 1 jam setelah penandatanganan
  • Arsip Addendum tersimpan lengkap di server kantor dan folder fisik proyek
  • 0 perubahan kontrak yang diimplementasikan tanpa Addendum sah dalam satu bulan

Disusun oleh: Admin — Administrasi  ·  Disahkan oleh: Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama

Updated on 30 Mei 2026
Table of Contents
  • 1. Tujuan
  • 2. Ruang Lingkup & Pihak yang Terlibat
  • 3. Kondisi yang Memerlukan Addendum
  • 4. Alur Langkah Kerja
  • 5. Standar Waktu
  • 6. Ketentuan Penomoran Addendum
© 2026 Papan Construction • Dibangun dengan GeneratePress