Langsung ke isi
  • Home Redirect

Administrasi

  • Dokumen & Pengarsipan
    • Penamaan & Struktur Folder Proyek
  • Inquiry & CRM
    • Penerimaan & Pencatatan Inquiry
  • Kontrak & Perjanjian
    • Penyusunan Addendum Kontrak
    • Penyusunan & Penandatanganan MoU

Keuangan

  • Invoice & Pembayaran
    • Penerbitan Invoice & Konfirmasi Pembayaran
  • Penerapan Termin
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Perencanaan
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Build
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Design & Build

Marketing & Konten

  • Branding
    • Panduan Penggunaan Brand Identity

Pelaksanaan

  • Manajemen Proyek
    • Update Laporan Progress Harian
  • Serah Terima
    • BAST & Serah Terima Fisik

Perencanaan

  • Desain & Proposal
    • Penyusunan Preliminary Design & Proposal
  • Survei & Data
    • Survei Lokasi

SDM / HR

  • Kehadiran & Absensi
    • Absensi & Kehadiran Tim Pelaksana
    • Absensi & Kehadiran Tim Kantor
View Categories
  • Docs
  • Keuangan
  • Penerapan Termin
  • Skema Penerapan Termin — Proyek Design & Build

Skema Penerapan Termin — Proyek Design & Build

6 min read

Standard Operating Procedure — Keuangan

Skema Penerapan Termin — Proyek Design & Build

Kode Dokumen
SOP-PC-KEU-003
Versi
1.0
Berlaku Sejak
2026
Klasifikasi
Internal Rahasia
Disusun oleh
Arsitek / Estimator / Dir. Utama
Disahkan oleh
Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama

1. Tujuan #

Menetapkan skema standar pembagian termin pembayaran untuk proyek Design & Build Papan Construction. Proyek ini menggabungkan dua layanan — desain dan konstruksi — dalam satu kontrak, sehingga skema terminnya mencerminkan dua fase utama: fase desain (dikerjakan dulu sebelum konstruksi dimulai) dan fase konstruksi (berbasis progress fisik lapangan).

SOP ini membahas SKEMA TERMIN — kapan termin ditagihkan dan berdasarkan apa. Prosedur invoice, konfirmasi pembayaran, dan pencatatan keuangan diatur dalam SOP Invoice & Pembayaran (SOP-PC-KEU-004) yang akan dibuat terpisah.


2. Ruang Lingkup #

Keterangan Detail
Berlaku untuk Semua proyek Design & Build dengan kode PA- dan PC- (dibuat terpisah di Jira)
Tidak berlaku untuk Proyek Design saja (PA-) → SOP-PC-KEU-001  ·  Proyek Build saja (PC-) → SOP-PC-KEU-002
PIC penyusunan skema Arsitek (bagian Architect Fees + estimasi biaya proyek di Preliminary Design)
PIC persetujuan kondisi khusus Direktur Utama — untuk proyek > Rp 2 miliar atau kondisi negosiasi
Pengukuran progress konstruksi Progress fisik di lapangan yang diverifikasi Pelaksana / Direktur Pelaksana
Trigger termin akhir BAST ditandatangani klien dan Direktur Pelaksana
SOP Referensi SOP-PC-PLAN-002  ·  SOP-PC-ADM-002  ·  SOP-PC-KEU-001  ·  SOP-PC-KEU-002
Catatan penting Skema termin pertama kali dikomunikasikan ke klien melalui Preliminary Design yang disusun Arsitek. MoU kemudian mengacu pada skema yang sudah disetujui klien tersebut.

3. Prinsip Dasar Skema Design & Build #

Proyek Design & Build memiliki karakteristik unik: fase desain harus diselesaikan dulu sebelum konstruksi dimulai. DP awal (5%) berfungsi sebagai pengikat kontrak dan membiayai fase desain. Setelah desain selesai dan dokumen final diserahkan ke klien, Termin 2 ditagihkan sebagai modal awal sebelum konstruksi dimulai.

Elemen Penjelasan
DP 5% Kecil karena berfungsi sebagai pengikat kontrak dan biaya awal fase desain — bukan modal konstruksi
Fase Desain Dikerjakan penuh setelah DP masuk: Konsep, Denah, 3D Interior & Eksterior, Gambar Kerja (Ars/Str/MEP), RAB, BoQ, RKS
Dokumen desain final Diserahkan ke klien sebelum Termin 2 ditagihkan — sebagai bukti fase desain selesai
Termin 2 (30%) Ditagihkan setelah dokumen desain final diserahkan dan diterima klien, sebelum konstruksi dimulai (progress 0%)
Termin akhir 5% Selalu 5% dan HANYA setelah BAST ditandatangani kedua pihak — tidak ada pengecualian
Tidak ada skema 1 item Design & Build tidak mengenal kondisi pekerjaan tunggal — selalu minimal 2 fase

4. Skema Termin #

Skema Standar — Nilai Kontrak < Rp 2 Miliar  |  5 Termin #

Termin % Dipicu Setelah Keterangan Catatan
T1 5% Setelah MoU ditandatangani — DP pengikat kontrak & biaya awal fase desain Fase desain dimulai setelah DP masuk. Arsitek mengerjakan: Konsep, Denah, 3D Interior & Eksterior, Gambar Kerja (Ars/Str/MEP), RAB, BoQ, RKS Desain dikerjakan penuh sebelum konstruksi dimulai
T2 30% Setelah dokumen desain final diserahkan ke klien dan sebelum konstruksi dimulai (progress 0%) Admin mengirim dokumen desain final setelah Direktur Perencana konfirmasi selesai. Konstruksi tidak boleh dimulai sebelum T2 masuk. Modal awal konstruksi. Dokumen final dahulu, baru tagih T2.
T3 30% Setelah progress fisik konstruksi mencapai 30% — diverifikasi Pelaksana / Direktur Pelaksana Direktur Pelaksana mengkonfirmasi progress 30% ke Admin disertai dokumentasi foto lapangan sebelum Admin memproses termin Verifikasi lapangan wajib ada
T4 30% Setelah progress fisik konstruksi mencapai 60% — diverifikasi Pelaksana / Direktur Pelaksana Direktur Pelaksana mengkonfirmasi progress 60% ke Admin disertai dokumentasi foto lapangan sebelum Admin memproses termin Verifikasi lapangan wajib ada
T5 5% Setelah BAST ditandatangani klien dan Direktur Pelaksana Termin akhir 5% baru ditagihkan setelah BAST resmi ditandatangani kedua pihak. Dokumen BAST wajib tersimpan di server kantor dan sistem PC. 5% = retensi hingga BAST

Alur: DP 5% → Fase Desain → Dokumen Final → T2 (30%) → Konstruksi → Progress 30% → T3 (30%) → Progress 60% → T4 (30%) → BAST → T5 (5%)

Kondisi Khusus — Nilai Kontrak > Rp 2 Miliar atau Negosiasi  |  Fleksibel #

Untuk proyek > Rp 2 miliar, skema termin konstruksi mengikuti pola Skema D di SOP-PC-KEU-002 — jumlah dan persentase termin konstruksi fleksibel sesuai kesepakatan dengan Direktur Utama. Namun dua ketentuan berikut TIDAK dapat diubah: DP tetap 5% dan termin akhir tetap 5% setelah BAST.

Ketentuan Detail
Yang tetap wajib DP Termin 1: 5%  ·  Termin akhir setelah BAST: 5%
Yang fleksibel Jumlah termin konstruksi (T2 dst) dan persentase masing-masing — disesuaikan kesepakatan
Siapa yang memutuskan Direktur Utama — bukan Arsitek, Estimator, atau Admin
Prinsip termin konstruksi Disarankan berbasis milestone fisik terukur (pondasi, struktur, finishing) — bukan berdasarkan waktu
Contoh skema 6 termin DP 5% → Dok. Desain Final → T2 (25%) → Pondasi 20% → T3 (20%) → Struktur 30% → T4 (25%) → Finishing → T5 (20%) → BAST 5%
Dokumentasi Skema yang disepakati WAJIB tercantum eksplisit di MoU sebelum pekerjaan apapun dimulai

5. Ketentuan Dokumen Desain & Verifikasi Progress #

Ketentuan Detail
Dokumen desain sebelum T2 Gambar Kerja lengkap (Ars/Str/MEP), RAB, BoQ, RKS — dalam format final tanpa watermark
PIC pengiriman dokumen desain Admin mengirim dokumen final ke klien setelah Direktur Perencana konfirmasi semua dokumen selesai
Waktu proses T2 setelah dokumen dikirim Maksimal 1 hari kerja setelah klien mengkonfirmasi penerimaan dokumen desain
Pengukuran progress konstruksi Progress fisik berdasarkan bobot pekerjaan di RAB yang sudah selesai secara fisik di lapangan
PIC verifikasi progress Pelaksana melaporkan ke Direktur Pelaksana → Direktur Pelaksana konfirmasi ke Admin disertai foto lapangan
Termin akhir 5% HANYA ditagihkan setelah BAST ditandatangani — tidak ada pengecualian meskipun pekerjaan sudah selesai secara fisik
Penangguhan Jika termin tidak dibayar dalam 3 hari kerja setelah tagihan dikirim, pekerjaan ditahan sampai pembayaran masuk

6. Perbedaan dengan SOP-PC-KEU-001 & KEU-002 #

Aspek Perencanaan (KEU-001) Build (KEU-002) Design & Build (KEU-003)
Nilai kontrak acuan Fee desain saja Nilai konstruksi Total (desain + konstruksi)
DP awal 50% 30% (Skema C) / Fleksibel (D) 5% — selalu
Fase desain Seluruh proses Tidak ada Diselesaikan sebelum konstruksi
Progress lapangan Tidak berlaku Jadi trigger termin Jadi trigger T3 dan T4
Termin akhir 10% setelah GK+RAB+BoQ+RKS 5% setelah BAST 5% setelah BAST — selalu
Penyusun skema Arsitek (Architect Fees) Estimator (Proposal) Arsitek (Architect Fees + Est. Biaya)

∴ Kondisi yang Memerlukan Keputusan Direktur Utama

  • Klien meminta mengubah DP dari 5% menjadi lebih besar atau lebih kecil → wajib eskalasi ke Direktur Utama
  • Klien meminta konstruksi dimulai sebelum T2 masuk → tolak, konstruksi tidak boleh dimulai sebelum T2 dikonfirmasi masuk
  • Klien meminta dokumen desain final sebelum DP masuk → tolak, dokumen desain baru diserahkan setelah DP masuk dan fase desain selesai dikerjakan
  • Proyek > Rp 2 miliar dan klien meminta negosiasi skema termin → wajib eskalasi ke Direktur Utama sebelum Arsitek atau Estimator mengubah Preliminary
  • Pembayaran termin tidak masuk lebih dari 7 hari kerja → Direktur Utama mengambil keputusan: lanjut, negosiasi, atau hentikan pekerjaan

Indikator Keberhasilan (KPI)

  • DP 5% masuk sebelum fase desain apapun dimulai — tanpa pengecualian
  • Dokumen desain final diserahkan ke klien sebelum T2 ditagihkan
  • T2 masuk sebelum mobilisasi konstruksi / pekerjaan lapangan dimulai
  • Verifikasi progress T3 dan T4 dilengkapi foto dan konfirmasi Direktur Pelaksana
  • Termin akhir 5% tidak diproses tanpa BAST yang ditandatangani kedua pihak
  • 0 kasus konstruksi berjalan tanpa T2 dikonfirmasi masuk

Disusun oleh: Arsitek / Estimator / Dir. Utama  ·  Disahkan oleh: Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama

Updated on 30 Mei 2026
Table of Contents
  • 1. Tujuan
  • 2. Ruang Lingkup
  • 3. Prinsip Dasar Skema Design & Build
  • 4. Skema Termin
    • Skema Standar — Nilai Kontrak < Rp 2 Miliar  |  5 Termin
    • Kondisi Khusus — Nilai Kontrak > Rp 2 Miliar atau Negosiasi  |  Fleksibel
  • 5. Ketentuan Dokumen Desain & Verifikasi Progress
  • 6. Perbedaan dengan SOP-PC-KEU-001 & KEU-002
© 2026 Papan Construction • Dibangun dengan GeneratePress