Standard Operating Procedure — Keuangan
Skema Penerapan Termin — Proyek Design & Build
SOP-PC-KEU-003
1.0
2026
Internal Rahasia
Arsitek / Estimator / Dir. Utama
Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama
1. Tujuan #
Menetapkan skema standar pembagian termin pembayaran untuk proyek Design & Build Papan Construction. Proyek ini menggabungkan dua layanan — desain dan konstruksi — dalam satu kontrak, sehingga skema terminnya mencerminkan dua fase utama: fase desain (dikerjakan dulu sebelum konstruksi dimulai) dan fase konstruksi (berbasis progress fisik lapangan).
SOP ini membahas SKEMA TERMIN — kapan termin ditagihkan dan berdasarkan apa. Prosedur invoice, konfirmasi pembayaran, dan pencatatan keuangan diatur dalam SOP Invoice & Pembayaran (SOP-PC-KEU-004) yang akan dibuat terpisah.
2. Ruang Lingkup #
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Berlaku untuk | Semua proyek Design & Build dengan kode PA- dan PC- (dibuat terpisah di Jira) |
| Tidak berlaku untuk | Proyek Design saja (PA-) → SOP-PC-KEU-001 · Proyek Build saja (PC-) → SOP-PC-KEU-002 |
| PIC penyusunan skema | Arsitek (bagian Architect Fees + estimasi biaya proyek di Preliminary Design) |
| PIC persetujuan kondisi khusus | Direktur Utama — untuk proyek > Rp 2 miliar atau kondisi negosiasi |
| Pengukuran progress konstruksi | Progress fisik di lapangan yang diverifikasi Pelaksana / Direktur Pelaksana |
| Trigger termin akhir | BAST ditandatangani klien dan Direktur Pelaksana |
| SOP Referensi | SOP-PC-PLAN-002 · SOP-PC-ADM-002 · SOP-PC-KEU-001 · SOP-PC-KEU-002 |
| Catatan penting | Skema termin pertama kali dikomunikasikan ke klien melalui Preliminary Design yang disusun Arsitek. MoU kemudian mengacu pada skema yang sudah disetujui klien tersebut. |
3. Prinsip Dasar Skema Design & Build #
Proyek Design & Build memiliki karakteristik unik: fase desain harus diselesaikan dulu sebelum konstruksi dimulai. DP awal (5%) berfungsi sebagai pengikat kontrak dan membiayai fase desain. Setelah desain selesai dan dokumen final diserahkan ke klien, Termin 2 ditagihkan sebagai modal awal sebelum konstruksi dimulai.
| Elemen | Penjelasan |
|---|---|
| DP 5% | Kecil karena berfungsi sebagai pengikat kontrak dan biaya awal fase desain — bukan modal konstruksi |
| Fase Desain | Dikerjakan penuh setelah DP masuk: Konsep, Denah, 3D Interior & Eksterior, Gambar Kerja (Ars/Str/MEP), RAB, BoQ, RKS |
| Dokumen desain final | Diserahkan ke klien sebelum Termin 2 ditagihkan — sebagai bukti fase desain selesai |
| Termin 2 (30%) | Ditagihkan setelah dokumen desain final diserahkan dan diterima klien, sebelum konstruksi dimulai (progress 0%) |
| Termin akhir 5% | Selalu 5% dan HANYA setelah BAST ditandatangani kedua pihak — tidak ada pengecualian |
| Tidak ada skema 1 item | Design & Build tidak mengenal kondisi pekerjaan tunggal — selalu minimal 2 fase |
4. Skema Termin #
Skema Standar — Nilai Kontrak < Rp 2 Miliar | 5 Termin #
| Termin | % | Dipicu Setelah | Keterangan | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| T1 | 5% | Setelah MoU ditandatangani — DP pengikat kontrak & biaya awal fase desain | Fase desain dimulai setelah DP masuk. Arsitek mengerjakan: Konsep, Denah, 3D Interior & Eksterior, Gambar Kerja (Ars/Str/MEP), RAB, BoQ, RKS | Desain dikerjakan penuh sebelum konstruksi dimulai |
| T2 | 30% | Setelah dokumen desain final diserahkan ke klien dan sebelum konstruksi dimulai (progress 0%) | Admin mengirim dokumen desain final setelah Direktur Perencana konfirmasi selesai. Konstruksi tidak boleh dimulai sebelum T2 masuk. | Modal awal konstruksi. Dokumen final dahulu, baru tagih T2. |
| T3 | 30% | Setelah progress fisik konstruksi mencapai 30% — diverifikasi Pelaksana / Direktur Pelaksana | Direktur Pelaksana mengkonfirmasi progress 30% ke Admin disertai dokumentasi foto lapangan sebelum Admin memproses termin | Verifikasi lapangan wajib ada |
| T4 | 30% | Setelah progress fisik konstruksi mencapai 60% — diverifikasi Pelaksana / Direktur Pelaksana | Direktur Pelaksana mengkonfirmasi progress 60% ke Admin disertai dokumentasi foto lapangan sebelum Admin memproses termin | Verifikasi lapangan wajib ada |
| T5 | 5% | Setelah BAST ditandatangani klien dan Direktur Pelaksana | Termin akhir 5% baru ditagihkan setelah BAST resmi ditandatangani kedua pihak. Dokumen BAST wajib tersimpan di server kantor dan sistem PC. | 5% = retensi hingga BAST |
Alur: DP 5% → Fase Desain → Dokumen Final → T2 (30%) → Konstruksi → Progress 30% → T3 (30%) → Progress 60% → T4 (30%) → BAST → T5 (5%)
Kondisi Khusus — Nilai Kontrak > Rp 2 Miliar atau Negosiasi | Fleksibel #
Untuk proyek > Rp 2 miliar, skema termin konstruksi mengikuti pola Skema D di SOP-PC-KEU-002 — jumlah dan persentase termin konstruksi fleksibel sesuai kesepakatan dengan Direktur Utama. Namun dua ketentuan berikut TIDAK dapat diubah: DP tetap 5% dan termin akhir tetap 5% setelah BAST.
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Yang tetap wajib | DP Termin 1: 5% · Termin akhir setelah BAST: 5% |
| Yang fleksibel | Jumlah termin konstruksi (T2 dst) dan persentase masing-masing — disesuaikan kesepakatan |
| Siapa yang memutuskan | Direktur Utama — bukan Arsitek, Estimator, atau Admin |
| Prinsip termin konstruksi | Disarankan berbasis milestone fisik terukur (pondasi, struktur, finishing) — bukan berdasarkan waktu |
| Contoh skema 6 termin | DP 5% → Dok. Desain Final → T2 (25%) → Pondasi 20% → T3 (20%) → Struktur 30% → T4 (25%) → Finishing → T5 (20%) → BAST 5% |
| Dokumentasi | Skema yang disepakati WAJIB tercantum eksplisit di MoU sebelum pekerjaan apapun dimulai |
5. Ketentuan Dokumen Desain & Verifikasi Progress #
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Dokumen desain sebelum T2 | Gambar Kerja lengkap (Ars/Str/MEP), RAB, BoQ, RKS — dalam format final tanpa watermark |
| PIC pengiriman dokumen desain | Admin mengirim dokumen final ke klien setelah Direktur Perencana konfirmasi semua dokumen selesai |
| Waktu proses T2 setelah dokumen dikirim | Maksimal 1 hari kerja setelah klien mengkonfirmasi penerimaan dokumen desain |
| Pengukuran progress konstruksi | Progress fisik berdasarkan bobot pekerjaan di RAB yang sudah selesai secara fisik di lapangan |
| PIC verifikasi progress | Pelaksana melaporkan ke Direktur Pelaksana → Direktur Pelaksana konfirmasi ke Admin disertai foto lapangan |
| Termin akhir 5% | HANYA ditagihkan setelah BAST ditandatangani — tidak ada pengecualian meskipun pekerjaan sudah selesai secara fisik |
| Penangguhan | Jika termin tidak dibayar dalam 3 hari kerja setelah tagihan dikirim, pekerjaan ditahan sampai pembayaran masuk |
6. Perbedaan dengan SOP-PC-KEU-001 & KEU-002 #
| Aspek | Perencanaan (KEU-001) | Build (KEU-002) | Design & Build (KEU-003) |
|---|---|---|---|
| Nilai kontrak acuan | Fee desain saja | Nilai konstruksi | Total (desain + konstruksi) |
| DP awal | 50% | 30% (Skema C) / Fleksibel (D) | 5% — selalu |
| Fase desain | Seluruh proses | Tidak ada | Diselesaikan sebelum konstruksi |
| Progress lapangan | Tidak berlaku | Jadi trigger termin | Jadi trigger T3 dan T4 |
| Termin akhir | 10% setelah GK+RAB+BoQ+RKS | 5% setelah BAST | 5% setelah BAST — selalu |
| Penyusun skema | Arsitek (Architect Fees) | Estimator (Proposal) | Arsitek (Architect Fees + Est. Biaya) |
∴ Kondisi yang Memerlukan Keputusan Direktur Utama
- Klien meminta mengubah DP dari 5% menjadi lebih besar atau lebih kecil → wajib eskalasi ke Direktur Utama
- Klien meminta konstruksi dimulai sebelum T2 masuk → tolak, konstruksi tidak boleh dimulai sebelum T2 dikonfirmasi masuk
- Klien meminta dokumen desain final sebelum DP masuk → tolak, dokumen desain baru diserahkan setelah DP masuk dan fase desain selesai dikerjakan
- Proyek > Rp 2 miliar dan klien meminta negosiasi skema termin → wajib eskalasi ke Direktur Utama sebelum Arsitek atau Estimator mengubah Preliminary
- Pembayaran termin tidak masuk lebih dari 7 hari kerja → Direktur Utama mengambil keputusan: lanjut, negosiasi, atau hentikan pekerjaan
Indikator Keberhasilan (KPI)
- DP 5% masuk sebelum fase desain apapun dimulai — tanpa pengecualian
- Dokumen desain final diserahkan ke klien sebelum T2 ditagihkan
- T2 masuk sebelum mobilisasi konstruksi / pekerjaan lapangan dimulai
- Verifikasi progress T3 dan T4 dilengkapi foto dan konfirmasi Direktur Pelaksana
- Termin akhir 5% tidak diproses tanpa BAST yang ditandatangani kedua pihak
- 0 kasus konstruksi berjalan tanpa T2 dikonfirmasi masuk
Disusun oleh: Arsitek / Estimator / Dir. Utama · Disahkan oleh: Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama