Langsung ke isi
  • Home Redirect

Administrasi

  • Dokumen & Pengarsipan
    • Penamaan & Struktur Folder Proyek
  • Inquiry & CRM
    • Penerimaan & Pencatatan Inquiry
  • Kontrak & Perjanjian
    • Penyusunan Addendum Kontrak
    • Penyusunan & Penandatanganan MoU

Keuangan

  • Invoice & Pembayaran
    • Penerbitan Invoice & Konfirmasi Pembayaran
  • Penerapan Termin
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Perencanaan
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Build
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Design & Build

Marketing & Konten

  • Branding
    • Panduan Penggunaan Brand Identity

Pelaksanaan

  • Manajemen Proyek
    • Update Laporan Progress Harian
  • Serah Terima
    • BAST & Serah Terima Fisik

Perencanaan

  • Desain & Proposal
    • Penyusunan Preliminary Design & Proposal
  • Survei & Data
    • Survei Lokasi

SDM / HR

  • Kehadiran & Absensi
    • Absensi & Kehadiran Tim Pelaksana
    • Absensi & Kehadiran Tim Kantor
View Categories
  • Docs
  • SDM / HR
  • Kehadiran & Absensi
  • Absensi & Kehadiran Tim Pelaksana

Absensi & Kehadiran Tim Pelaksana

3 min read

Standard Operating Procedure — SDM / HR

Absensi & Kehadiran Tim Pelaksana

Kode Dokumen
SOP-PC-SDM-002
Versi
1.0
Berlaku Sejak
2026
Klasifikasi
Internal Rahasia
Disusun oleh
Direktur Utama
Disahkan oleh
Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama

1. Tujuan #

Memastikan seluruh anggota Tim Pelaksana Papan Construction menjalankan kewajiban kehadiran secara disiplin, mencatat absensi melalui aplikasi GajiHub, dan memahami konsekuensi atas keterlambatan, ketidakhadiran tanpa izin, serta pelanggaran berulang. SOP ini menjadi dasar penilaian KPI kehadiran yang tercatat di sistem.


2. Ruang Lingkup & Pihak yang Terlibat #

Keterangan Detail
Berlaku untuk Seluruh anggota Tim Pelaksana: Direktur Pelaksana, Pelaksana Lapangan, dan posisi lainnya (QC, HSE/K3, Logistik)
Tidak berlaku untuk Tim Perencana — diatur dalam SOP-PC-SDM-001 — dan pekerja harian lepas
Platform absensi Aplikasi GajiHub (di HP masing-masing anggota tim)
Mekanisme verifikasi GPS lokasi kantor atau lokasi proyek yang ditetapkan + foto selfie saat absensi masuk dan pulang
PIC Pemantauan Admin (cek laporan GajiHub)  ·  Direktur Pelaksana (approval izin)
Hari kerja Senin – Kamis & Sabtu – Minggu  (libur: Jumat)
Jam kerja 08.00 – 16.00 WITA  ·  Istirahat 12.00 – 13.00 WITA (tidak dihitung)
Total jam efektif 7 jam/hari  ·  42 jam/minggu (6 hari kerja)

3. Alur Absensi Harian #

No. Kegiatan Uraian PIC Output Tools
1 Absensi Masuk Paling lambat 08.00 WITA. Sistem memverifikasi GPS dan meminta foto selfie. Absensi setelah 08.00 dicatat sebagai terlambat. Anggota Tim Tercatat GajiHub
2 Absensi Pulang Setelah 16.00 WITA. Pulang sebelum 16.00 tanpa izin dihitung pulang cepat. Meninggalkan lokasi untuk keperluan lapangan wajib diinformasikan ke Direktur Pelaksana via WA. Anggota Tim Tercatat GajiHub + WA
3 Pemantauan Harian Admin memantau dashboard GajiHub. Anggota tim belum absen pukul 08.15 tanpa keterangan dihubungi via WA. Anomali dilaporkan ke Direktur Pelaksana. Admin Laporan anomali GajiHub + WA
4 Rekap Bulanan Admin mengunduh rekap kehadiran bulanan dari GajiHub tanggal 1 setiap bulan. Rekap mencakup: hadir, terlambat, izin, sakit, mangkir. Menjadi input KPI dan perhitungan gaji. Admin Rekap tersimpan GajiHub

4. Prosedur Pengajuan Izin & Sakit #

Seluruh izin dan sakit WAJIB diajukan melalui GajiHub. Pemberitahuan via WhatsApp saja tidak cukup — harus disertai pengajuan resmi di GajiHub agar tercatat di sistem.

No. Kegiatan Uraian PIC Tools
1 Izin Direncanakan Ajukan di GajiHub paling lambat H-1 pada jam kerja (08.00–16.00). Memberi waktu Admin dan Direktur Pelaksana menyesuaikan penugasan lapangan. Anggota Tim → Admin → Dir. Pelaksana GajiHub
2 Sakit Mendadak (a) Informasikan ke Direktur Pelaksana via WA sebelum 08.00, dan (b) Ajukan izin sakit di GajiHub hari yang sama atau hari berikutnya. Sakit >2 hari wajib sertakan surat keterangan dokter. Anggota Tim → Dir. Pelaksana → Admin GajiHub + WA
3 Persetujuan Izin Admin memverifikasi dan meneruskan ke Direktur Pelaksana. Izin disetujui tidak mempengaruhi sanksi namun tetap masuk rekap bulanan. Admin + Dir. Pelaksana GajiHub

5. Prosedur Lembur #

Ketentuan Detail
Definisi Pekerjaan di luar jam kerja normal atas permintaan Direktur Pelaksana atau Direktur Utama — bukan inisiatif anggota tim sendiri
Pencatatan Absensi lembur di GajiHub dengan keterangan ‘Lembur’
Kompensasi Mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Direktur Utama — diatur terpisah dari SOP ini
Batas waktu Maksimal 3 jam per hari kecuali ada persetujuan khusus Direktur Utama

6. Ketentuan Keterlambatan & Ganti Waktu #

Setiap keterlambatan wajib diganti di luar jam kerja pada hari yang sama atau maksimal dalam minggu yang sama. Berlaku merata tanpa toleransi.

Ketentuan Detail
Definisi terlambat Absensi masuk di GajiHub tercatat setelah pukul 08.00 WITA
Cara ganti waktu Ajukan lembur pengganti di GajiHub dengan keterangan ‘Ganti Keterlambatan [tanggal]’
Batas akumulasi Jika akumulasi jam yang BELUM diganti melebihi 3 jam dalam satu bulan → pemotongan gaji proporsional
Perhitungan potongan Potongan = (Total jam tidak terganti ÷ 7 jam) × Gaji harian
Contoh Terlambat 30+45=75 mnt, akumulasi bulan ini 135 mnt → total 210 mnt (3,5 jam) → melebihi batas → pemotongan dilakukan

7. Ketentuan Mangkir #

Mangkir = tidak hadir tanpa pengajuan izin resmi di GajiHub. Berbeda dengan sakit mendadak yang diinformasikan sebelum 08.00.

No. Jenis Frekuensi Sanksi Keterangan
1 Mangkir Pertama kali Ganti waktu 1 hari penuh (7 jam) + Peringatan lisan Direktur Pelaksana Dicatat Admin di GajiHub. Diselesaikan minggu yang sama.
2 Mangkir Berulang Ke-2 dalam 3 bulan Ganti waktu + SP1 Tertulis + Potongan 1 hari gaji SP1 disimpan di GajiHub dan arsip Admin
3 Mangkir Berulang Ke-3 dalam 3 bulan Ganti waktu + SP2 Tertulis + Potongan 2 hari gaji SP2 disertai peringatan potensi SP3 ke PHK
4 Mangkir Berulang Ke-4 atau lebih SP3 Tertulis + Potongan 3 hari gaji + Evaluasi kelanjutan kerja Dasar pertimbangan PHK sesuai UU Ketenagakerjaan

Perhitungan ‘berulang’ dihitung dalam rolling 3 bulan terakhir. Jika tidak ada mangkir dalam 3 bulan, hitungan direset. Semua SP dicatat Admin dan ditandatangani anggota tim serta Direktur Utama.


8. Rekap & Pelaporan Bulanan #

Ketentuan Detail
Frekuensi Bulanan — tanggal 1 setiap bulan untuk bulan sebelumnya
Isi rekap Total hadir, terlambat (jam akumulasi), izin, sakit, mangkir, ganti waktu yang sudah/belum diselesaikan
Distribusi Admin → Direktur Pelaksana → Direktur Utama (review dan persetujuan pemotongan jika ada)
Deadline Maksimal tanggal 3 setiap bulan agar dapat diproses sebelum penggajian
Kaitan gaji Data kehadiran menjadi input penggajian bulan berjalan di GajiHub
SOP Terkait SOP-PC-SDM-001  ·  SOP-PC-PELAKS-002

∴ Kondisi yang Wajib Dieskalasi ke Direktur Utama

  • Anggota tim mangkir ke-3 kali atau lebih dalam rolling 3 bulan → Direktur Utama harus dilibatkan sebelum SP3 diterbitkan
  • Tidak ada respons dari Direktur Pelaksana terhadap laporan anomali kehadiran dalam 1×24 jam
  • Terdapat indikasi manipulasi absensi (titip absen, pemalsuan GPS, atau foto tidak sesuai)
  • Force majeure di lokasi proyek yang menyebabkan tim tidak dapat absen secara normal → Admin koordinasi dengan Direktur Pelaksana untuk mekanisme absensi alternatif

Indikator Keberhasilan (KPI)

  • Tingkat kehadiran Tim Pelaksana ≥ 95% per bulan (hari hadir ÷ hari kerja efektif)
  • 0 anggota tim dengan akumulasi jam tidak terganti > 3 jam dalam satu bulan
  • 100% izin dan sakit diajukan melalui GajiHub — tidak ada yang hanya via WhatsApp
  • Rekap kehadiran bulanan terdistribusi ke Direktur Pelaksana maksimal tanggal 3
  • 0 kasus mangkir yang tidak ditindaklanjuti dalam bulan berjalan
  • 0 kasus indikasi manipulasi absensi yang tidak dilaporkan ke Direktur Utama

Disusun oleh: Direktur Utama  ·  Disahkan oleh: Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama

Updated on 31 Mei 2026
Table of Contents
  • 1. Tujuan
  • 2. Ruang Lingkup & Pihak yang Terlibat
  • 3. Alur Absensi Harian
  • 4. Prosedur Pengajuan Izin & Sakit
  • 5. Prosedur Lembur
  • 6. Ketentuan Keterlambatan & Ganti Waktu
  • 7. Ketentuan Mangkir
  • 8. Rekap & Pelaporan Bulanan
© 2026 Papan Construction • Dibangun dengan GeneratePress