Langsung ke isi
  • Home Redirect

Administrasi

  • Dokumen & Pengarsipan
    • Penamaan & Struktur Folder Proyek
  • Inquiry & CRM
    • Penerimaan & Pencatatan Inquiry
  • Kontrak & Perjanjian
    • Penyusunan Addendum Kontrak
    • Penyusunan & Penandatanganan MoU

Keuangan

  • Invoice & Pembayaran
    • Penerbitan Invoice & Konfirmasi Pembayaran
  • Penerapan Termin
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Perencanaan
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Build
    • Skema Penerapan Termin — Proyek Design & Build

Marketing & Konten

  • Branding
    • Panduan Penggunaan Brand Identity

Pelaksanaan

  • Manajemen Proyek
    • Update Laporan Progress Harian
  • Serah Terima
    • BAST & Serah Terima Fisik

Perencanaan

  • Desain & Proposal
    • Penyusunan Preliminary Design & Proposal
  • Survei & Data
    • Survei Lokasi

SDM / HR

  • Kehadiran & Absensi
    • Absensi & Kehadiran Tim Pelaksana
    • Absensi & Kehadiran Tim Kantor
View Categories
  • Docs
  • SDM / HR
  • Kehadiran & Absensi
  • Absensi & Kehadiran Tim Kantor

Absensi & Kehadiran Tim Kantor

4 min read

Standard Operating Procedure — SDM / HR

Absensi & Kehadiran Tim Kantor

Kode Dokumen
SOP-PC-SDM-001
Versi
2.0
Berlaku Sejak
2026
Klasifikasi
Internal Rahasia
Disusun oleh
Direktur Utama
Disahkan oleh
Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama

Revisi v2.0 — SOP ini merupakan pembaruan dari v1.0 yang sebelumnya hanya berlaku untuk Tim Perencana. Cakupan diperluas menjadi seluruh Tim Kantor Papan Construction.


1. Tujuan #

Memastikan seluruh anggota Tim Kantor Papan Construction menjalankan kewajiban kehadiran secara disiplin, mencatat absensi melalui aplikasi GajiHub, dan memahami konsekuensi atas keterlambatan, ketidakhadiran tanpa izin, serta pelanggaran berulang. SOP ini menjadi dasar penilaian KPI kehadiran yang tercatat di sistem dan berlaku pula untuk seluruh posisi berbasis kantor yang berkembang ke depan.


2. Ruang Lingkup & Pihak yang Terlibat #

Keterangan Detail
Berlaku untuk Seluruh karyawan berbasis kantor: Direktur Perencana, Arsitek, Drafter Ars/Str/MEP, Estimator, Admin, Content Creator, dan seluruh posisi kantor lainnya yang ditetapkan Direktur Utama
Tidak berlaku untuk Tim Pelaksana Lapangan — diatur dalam SOP-PC-SDM-002
Platform absensi Aplikasi GajiHub (di HP masing-masing karyawan)
Mekanisme verifikasi GPS lokasi kantor + foto selfie saat absensi masuk dan pulang
PIC Pemantauan Admin (cek laporan GajiHub harian & bulanan)
Jam kerja Senin – Jumat: 09.00 – 17.00 WITA
Jam istirahat 12.00 – 13.00 WITA (tidak dihitung sebagai jam kerja)
Total jam efektif 7 jam/hari  ·  35 jam/minggu

3. Struktur Approval Izin per Divisi #

Approval izin disesuaikan dengan jalur pelaporan masing-masing divisi. Tim Perencana mengajukan ke Direktur Perencana; seluruh divisi lainnya langsung ke Direktur Utama.

Tim / Divisi Approver Izin
Direktur Perencana, Arsitek, Drafter Ars/Str/MEP, Estimator Direktur Perencana
Admin, Content Creator, dan posisi kantor lainnya di luar Tim Perencana Direktur Utama

4. Alur Absensi Harian #

No. Kegiatan Uraian PIC Tools
1 Absensi Masuk Paling lambat 09.00 WITA. Sistem memverifikasi GPS (radius kantor) dan meminta foto selfie. Absensi setelah 09.00 dicatat sebagai terlambat dengan keterangan waktu yang tepat. Karyawan GajiHub
2 Absensi Pulang Setelah 17.00 WITA. Pulang sebelum 17.00 tanpa izin dihitung sebagai pulang cepat dan masuk akumulasi jam tidak hadir. Karyawan yang meninggalkan kantor untuk keperluan luar (survei, meeting klien, keperluan dinas) wajib menginformasikan ke atasan langsung via WhatsApp. Karyawan GajiHub + WA
3 Pemantauan Harian Admin memantau dashboard GajiHub. Karyawan belum absen masuk pukul 09.15 tanpa keterangan dihubungi via WA. Anomali dilaporkan ke atasan langsung karyawan tersebut sesuai struktur approval divisi. Admin GajiHub + WA
4 Rekap Bulanan Admin mengunduh rekap kehadiran bulanan dari GajiHub tanggal 1 setiap bulan. Rekap mencakup: total hadir, terlambat, izin, sakit, dan mangkir per karyawan. Menjadi input KPI kehadiran dan perhitungan gaji bulan berjalan. Admin GajiHub

5. Prosedur Pengajuan Izin & Sakit #

Seluruh izin dan sakit WAJIB diajukan melalui GajiHub. Pemberitahuan via WhatsApp saja tidak cukup — harus disertai pengajuan resmi di GajiHub agar tercatat di sistem.

No. Kegiatan Uraian PIC Tools
1 Izin Direncanakan Ajukan di GajiHub paling lambat H-1 pada jam kerja (09.00–17.00). Pengajuan diteruskan Admin ke approver sesuai divisi (lihat Bagian 3). Memberi waktu untuk menyesuaikan beban kerja tim. Karyawan → Admin → Approver Divisi GajiHub
2 Sakit Mendadak (a) Informasikan ke atasan langsung via WA sebelum 09.00, dan (b) Ajukan izin sakit di GajiHub hari yang sama atau hari berikutnya. Sakit >2 hari berturut-turut wajib sertakan surat keterangan dokter yang diunggah di GajiHub. Karyawan → Atasan Langsung → Admin GajiHub + WA
3 Persetujuan Izin Admin memverifikasi dan meneruskan ke approver sesuai divisi. Approver mempertimbangkan kondisi tim dan deadline proyek. Izin disetujui tidak mempengaruhi sanksi namun tetap masuk rekap bulanan. Admin + Approver Divisi GajiHub

6. Prosedur Lembur #

Ketentuan Detail
Definisi Pekerjaan di luar jam kerja normal (sebelum 09.00 atau setelah 17.00) atas permintaan atasan — bukan inisiatif karyawan sendiri
Pencatatan Absensi lembur di GajiHub dengan keterangan ‘Lembur’ — dicatat otomatis di sistem
Kompensasi Mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Direktur Utama — diatur terpisah dari SOP ini
Batas waktu Maksimal 3 jam per hari kecuali ada persetujuan khusus Direktur Utama

7. Ketentuan Keterlambatan & Kewajiban Ganti Waktu #

Setiap keterlambatan — tanpa toleransi — wajib diganti di luar jam kerja normal pada hari yang sama atau maksimal dalam minggu yang sama. Berlaku merata untuk semua anggota Tim Kantor, termasuk karyawan yang berstatus mahasiswa.

Ketentuan Detail
Definisi terlambat Absensi masuk di GajiHub tercatat setelah pukul 09.00 WITA
Kewajiban ganti waktu Setiap menit keterlambatan wajib diganti di luar jam kerja — hari yang sama atau maksimal minggu yang sama
Cara ganti waktu Ajukan lembur pengganti di GajiHub dengan keterangan ‘Ganti Keterlambatan [tanggal]’
Pemantauan Admin memantau apakah karyawan sudah melakukan ganti waktu via laporan GajiHub
Batas akumulasi Jika akumulasi jam yang BELUM diganti melebihi 3 jam dalam satu bulan → pemotongan gaji proporsional
Perhitungan potongan Potongan = (Total jam tidak terganti ÷ 7 jam) × Gaji harian
Contoh Terlambat 30+45=75 mnt. Jika bulan itu sudah ada 135 mnt tidak terganti → total 210 mnt (3,5 jam) → melebihi batas → pemotongan gaji dilakukan

8. Ketentuan Mangkir #

Mangkir = tidak hadir tanpa pengajuan izin resmi di GajiHub. Berbeda dengan sakit mendadak yang diinformasikan sebelum 09.00.

No. Jenis Frekuensi Sanksi Keterangan
1 Mangkir Pertama kali Ganti waktu 1 hari penuh (7 jam) + Peringatan lisan dari atasan langsung Dicatat Admin di GajiHub. Diselesaikan minggu yang sama.
2 Mangkir Berulang Ke-2 dalam 3 bulan Ganti waktu + SP1 Tertulis dari Direktur Utama + Potongan 1 hari gaji SP1 disimpan di GajiHub dan arsip Admin
3 Mangkir Berulang Ke-3 dalam 3 bulan Ganti waktu + SP2 Tertulis + Potongan 2 hari gaji SP2 disertai peringatan potensi SP3 ke PHK
4 Mangkir Berulang Ke-4 atau lebih SP3 Tertulis + Potongan 3 hari gaji + Evaluasi kelanjutan kerja Dasar pertimbangan PHK sesuai UU Ketenagakerjaan

Perhitungan ‘berulang’ dihitung dalam rolling 3 bulan terakhir. Jika tidak ada mangkir dalam 3 bulan, hitungan direset. Semua SP dicatat Admin dan ditandatangani karyawan serta Direktur Utama.


9. Rekap & Pelaporan Bulanan #

Ketentuan Detail
Frekuensi Bulanan — tanggal 1 setiap bulan untuk bulan sebelumnya
Isi rekap Total hadir, terlambat (jam akumulasi), izin, sakit, mangkir, ganti waktu yang sudah/belum diselesaikan — per karyawan
Distribusi Admin → Direktur Perencana (untuk Tim Perencana) & Direktur Utama (untuk seluruh Tim Kantor) — untuk review dan persetujuan pemotongan jika ada
Deadline Maksimal tanggal 3 setiap bulan agar dapat diproses sebelum penggajian
Kaitan gaji Data kehadiran menjadi input penggajian bulan berjalan di GajiHub
Kaitan KPI Data rekap menjadi input KPI Kehadiran yang dievaluasi setiap bulan
SOP Terkait SOP-PC-SDM-002 — Absensi & Kehadiran Tim Pelaksana

∴ Kondisi yang Wajib Dieskalasi ke Direktur Utama

  • Karyawan mengalami mangkir ke-2 kali atau lebih dalam rolling 3 bulan → Direktur Utama harus dilibatkan sebelum SP diterbitkan
  • Tidak ada respons dari approver divisi terhadap pengajuan izin atau laporan anomali kehadiran dalam 1×24 jam
  • Terdapat indikasi manipulasi absensi (titip absen, pemalsuan GPS, atau foto tidak sesuai)
  • Kondisi di luar kendali karyawan (bencana, gangguan sistem GajiHub) yang mengakibatkan absensi tidak dapat dilakukan secara normal → Admin koordinasi untuk mekanisme pencatatan alternatif

Indikator Keberhasilan (KPI)

  • Tingkat kehadiran Tim Kantor ≥ 95% per bulan (hari hadir ÷ hari kerja efektif)
  • 0 karyawan dengan akumulasi jam tidak terganti > 3 jam dalam satu bulan
  • 100% izin dan sakit diajukan melalui GajiHub — tidak ada yang hanya via WhatsApp
  • Rekap kehadiran bulanan terdistribusi ke seluruh Direktur terkait maksimal tanggal 3
  • 0 kasus mangkir yang tidak ditindaklanjuti dalam bulan berjalan
  • 0 kasus indikasi manipulasi absensi yang tidak dilaporkan ke Direktur Utama

Disusun oleh: Direktur Utama  ·  Disahkan oleh: Muhammad Vivaldinata — Direktur Utama

Updated on 1 Juni 2026
Table of Contents
  • 1. Tujuan
  • 2. Ruang Lingkup & Pihak yang Terlibat
  • 3. Struktur Approval Izin per Divisi
  • 4. Alur Absensi Harian
  • 5. Prosedur Pengajuan Izin & Sakit
  • 6. Prosedur Lembur
  • 7. Ketentuan Keterlambatan & Kewajiban Ganti Waktu
  • 8. Ketentuan Mangkir
  • 9. Rekap & Pelaporan Bulanan
© 2026 Papan Construction • Dibangun dengan GeneratePress